3.800 Warga Bangka Tengah Telah Aktivasi KTP Digital

Julhasnan

WWRTABANGKA.ID, KOBA – Sebanyak 3.800 warga di Kabupaten Bangka Tengah telah berhasil mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) KTP Digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan data tersebut tercatat hingga Desember 2024. Sejak peluncuran program KTP Digital pada April 2022, berdasarkan Permendagri No.72 tahun 2022.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan KTP Digital. Meskipun ada KTP digital dalam aplikasi IKD, KTP elektronik yang secara fisik dimiliki masyarakat saat ini masih tetap berlaku.

“Untuk warga yang ingin membuat KTP Digital bisa mengunjungi kantor Disdukcapil Bangka Tengah,” ucap Julhasnan, Selasa (4/3).

Berikut tahapan pembuatan KTP Digital:
1. Unduh Aplikasi IKD: Penduduk harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel, baik Android maupun iPhone.
2. Registrasi dan Verifikasi: Selanjutnya, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel. Mereka juga diwajibkan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah di hadapan petugas operator.
3. Aktivasi dan Login: Setelah pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail berisi kode aktivasi. Setelah login, pengguna dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.
4. Penggunaan KTP Digital: Setelah berhasil login, pengguna dapat memanfaatkan KTP Digital serta dokumen-dokumen lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital yang sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.

Keuntungan KTP Digital di antaranya kemudahan dalam transaksi pelayanan publik secara digital, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan beralih dari KTP-el ke KTP Digital, warga akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan aman dalam berbagai layanan publik.

Julhasnan menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil dan tidak melalui telepon atau WhatsApp.

“Manfaatnya sangat besar, mempermudah berbagai transaksi layanan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan juga berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan disdukcapil. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *