PSU di Empat TPS Desa Sinar Manik Diperkirakan Telan Anggaran Rp400 Juta

Anggota KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat sedang mempersiapkan segala tahapan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus pada Senin (24/2) lalu. Termasuk soal anggaran yang dibutuhkan untuk gelaran PSU.

Anggota KPU Bangka Barat, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dwi Aprianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal dengan Pemda khususnya Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat terkait perihal anggaran PSU.

Dari hasil rapat tersebut, pelaksanaan PSU ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp400 juta.

“Jadi persiapan – persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Bangka Barat kemarin kita sudah melakukan rapat internal terkait penganggaran. Kemudian kita sudah berkoordinasi dengan Pemda khususnya BPKAD terkait kesiapan anggaran dari KPU itu sendiri khususnya dalam hal penganggaran persiapan kegiatan PSU,” kata Dwi, Jumat (28/2).

Dwi menjelaskan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung terkait teknis pengadaan logistik.

“Kita sudah ancang-ancang dalam hal penganggaran. Tetapi itu semua kita tetap akan koordinasikan dengan KPU Provinsi terkait hal – hal apa saja yang akan nanti secara teknisnya dalam hal pengadaan logistik. Karena kita sendiri tidak mungkin bergerak tanpa koordinasi dulu,” jelasnya.

Dwi menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung terkait kesiapan badan Adhoc.

Berkaitan dengan hal itu, KPU Provinsi Babel juga mengarahkan KPU Bangka Barat untuk menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.

“KPU provinsi juga mengarahkan kepada kita untuk masih melakukan kegiatan persiapan tersebut dengan menunggu juknis dari KPU RI. Iya, yang penting dari KPU kabupaten sudah siap untuk secara penganggaran,” tutupnya. (IBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *