WARTABANGKA.ID, MENTOK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) pada Pilkada tahun 2024.
Sesuai dengan putusan MK, PSU tersebut hanya dilakukan di empat TPS yang ada di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono mengatakan, terkait pelaksanaan PSU, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis ( Juknis ) atau Surat Edaran ( SE ) dari KPU RI.
“Karena yang limit waktu 30 hari sampai dengan 45 hari bukan hanya KPU Bangka Barat tapi ada kabupaten kota lain, tapi diserentakkan di seluruh Indonesia harinya atau bagaimana kita masih menunggu Juknis, SE daripada KPU RI,” kata Darjiyono saat jumpa pers.
Lanjut, kata Darjiyono, dalam PSU ini, sesuai dengan putusan MK, masih tetap menggunakan tiga pasangan calon saat Pilkada 2024 yakni Sukirman – Bong Ming Ming ( paslon nomor urut 1 ), Markus – Yus Derahman ( paslon nomor urut 2 ) dan Mansah – Dwi Aryani ( paslon nomor urut 3 ).
Selain itu, untuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), tidak ada perubahan, masih menggunakan pemilih saat pilkada 2024. Yang mana jumlah DPT di empat TPS Desa Air Manik, Kecamatan Jebus sebanyak 2.080 pemilih.
“Di TPS itu terdapat 18 yang disabilitas, kemudian DPTb terdiri dari 25 orang, 17 pemilih laki – laki, 8 pemilih perempuan, sedangkan DPK cuma 1 orang. Yang mana kita ketahui DPK ini yang menggunakan KTP elektronik,” ujarnya.
“Jadi meskipun nanti mendekati hari H ada masyarakat yang pindah domisili kami tidak bisa mengakomodir. Sesuai dengan putusan MK kita masih menggunakan data pemilih di tahun 2024,” tukas Darjiyono. ( IBB )












