KPU Pangkalpinang Lantik 35 PPK dan 126 PPS untuk Pilkada Ulang 2025

Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang telah melantik 35 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 126 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menyampaikan kepada PPK dan PPS untuk meng-upgrade diri pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 ini.

“Saya berharap PPK dan PPS yang sudah resmi dilantik pada hari ini dapat meng-upgrade diri, meng-upgrade pengetahuan mengenai informasi dan teknis penyelenggaran Pilkada agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 dapat berjalan lancar,” ujar Sobarian.

Turut hadir pada pelantikan yaitu Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Forkopimda Kota Pangkalpinang, BIN Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang, Diskominfo Pangkalpinang, serta Camat se-Kota Pangkalpinang. Pelantikan selesai pada pukul 11.20 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis.

Pada sesi pembukaan bimbingan teknis, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Ansori menyampaikan arahan kepada PPK dan PPS yang baru dilantik untuk dapat mengambil pelajaran dari gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang baru saja selesai prosesnya di Mahkamah Konstitusi.

“PPK dan PPS harus lebih baik lagi dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Tahun ini, jangan sampai KPU Kota Pangkalpinang digugat terkait penyelenggaraan ini. Jika nantinya ada gugatan, maka bisa saja PPK dan PPS akan menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Setelah sesi pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang tugas dan wewenang PPK dan PPS, serta kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pemutakhiran daftar Pemilih oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tri Pertiwi.

Tri Pertiwi menyampaikan pada Pilkada Ulang ini terdapat potensi penambahan Pemilih daftar pemillih tetap (DPT) sebanyak kurang lebih lima ribu Pemilih. Ia juga menyampaikan tahapan pencocokan dan penelitian data Pemilih (Coklit) dilakukan pada bulan Maret bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Saya berharap meskipun coklit bertepatan dengan bulan Ramadan, Pantarlih nantinya tetap bisa bekerja dengan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Tri Pertiwi mengatakan agar pada tahapan pemetaan TPS di Pilkada Ulang ini PPK dan PPS dapat lebih baik lagi dari Pilkada tahun lalu, sehingga tidak ada lagi Pemilih dalam satu kartu keluarga terdaftar pada TPS yang berbeda.

Pada sesi ketiga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad menyampaikan tahapan yang akan segera dimulai yaitu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang tahun ini akan dimulai pada tanggal 6 Maret 2025. Apabila nantinya ada pasangan calon perseorangan yang diterima penyerahan dukungannya, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan selanjutnya apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. PPK dan PPS bertugas membantu KPU Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tahapan ini,” ujar Muhamad.

Selanjutnya pada sesi keempat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Margarita menyampaikan PPK dan PPS dapat memaksimalkan sosialisasi di wilayah kerjanya agar partisipasi masyarakat pada Pilkada Ulang tahun ini dapat meningkat.

“PPK dan PPS harus aktif melakukan sosialisasi, terutama di media sosial dengan membuat konten kreatif untuk mensosialisasikan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pangkalpinang Ulang tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa PPK dan PPS yang telah dilantik untuk lebih memperkuat koordinasi dan komunikasi agar tidak menimbulkan konflik yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada Ulang.

Pada sesi terakhir, Ketua KPU Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Sobarian menyampaikan agar PPK dan PPS dapat menjalin hubungan baik dengan sekretariat di wilayah kerjanya untuk mendukung suksesnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Tahun 2025 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 25 Agustus 2025. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *