WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melakukan pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Basel, Kamis (27/2) itu, dipimpin langsung Plt Kajari Basel Hendri Yanto didampingi Kasi Pidum Wisnu Hamboro.
Pemusnahan itu juga dihadiri Kepala BNNK Basel, Kasat Narkoba Polres Basel, Kanit Tipikor Polres Basel serta Kabid P2P Dinkes Basel.
Untuk arang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara narkotika dengan berat 177,51 gram, terdiri dari BB sabu 176,22 dan extasi 48 butir dimusnahkan dengan cara diblander dan bungkusnya dibakar bersama BB lain.
Sedangkan, barang bukti dari 26 perkara kejahatan lain yang dimusnahkan meliputi senjata api, senjata tajam itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong gerinda.
Plt Kajari Basel Hendri Yanto mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 49 perkara, dan memang didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 23 perkara dengan barang bukti sabu dan extasi.
“Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perkara yang telah selesai dan tuntas tidak meninggalkan dampak negatif di masyarakat,” kata Kajari Hendri Yanto.
Ia berharap, bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku penyalahgunaan narkoba dan memahami dampak buruk yang akan dialami jika mengkonsumsi narkoba dan kejahatan lainnya.
“Jadi kita bersama dengan aparat kepolisian dan BNNK untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika apalagi perkara narkotika selalu mendominasi. Kita selalu berkoordinasi untuk segala penuntutan, harapannya peredaran narkotika di Bangka Selatan dapat ditekan,” pungkasnya. (Ang)












