WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memutuskan, persyaratan calon perseorangan yang akan mendaftar pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Tahun 2025 sebanyak 16.433 dukungan.
Hal ini sesuai Keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2025 dengan mengacu pada 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pangkalpinang yakni, 164.330.
“Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT pada Pilkada Tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian didampingi Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung Hartati, anggota KPU Pangkalpinang Ridho dan Muhamad, di Kantor KPU Pangkalpinang, Rabu (26/2).
Dia mengatakan, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan, KPU Pangkalpinang akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dukungan .
“Jika nantinya setelah diverifikasi terdapat kekurangan jumlah calon minimal dukungan, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki,” lanjutnya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Pangkalpinang Muhamad menambahkan 16.433 dukungan tersebut, minimal harus tersebar di empat kecamatan.
“Pengumuman nantinya 6-8 Maret dan 9 sampai 13 Maret penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon,” tukasnya.
Berikut jadwal tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pilkada ulang Tahun 2025:
6-8 Maret: Pengumuman penyerahan dokumen dukungan
9-13 Maret: Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon
14 Maret-3 April: Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan
14 Maret-27 Mei: Tanggapan dan dukungan
1-3 April: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
4-8 April: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu
9-19 April: Verifikasi administrasi dokumen dukungan perbaikan kesatu
17-19 April: Rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu
20-21 April: Penyampaian hasil rekapitulasi
22 April-5 Mei: Verifikasi faktual kesatu
6-9 Mei: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan
7-13 Mei: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat kabupaten/kota
14-18 Mei: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua
19-29 Mei: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan
27-29 Mei: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan
30-31 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan
1-11 Juni: Verifikasi faktual kedua
12-15 Juni: Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan
13-19 Juni: Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal
20-29 Juni: Penetapan pemenuhan syarat dukungan.