Sah Jadi Gubernur-Wagub Babel Terpilih, Hidayat-Hellyana Siap Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

Gubernur Babel terpilih, Hidayat Arsani disambut para pendukung saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (25/2). Foto: Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpilih, Hidayat Arsani mengatakan ia bersama wakil gubernur terpilih Hellyana siap bekerja memimpin Babel.

Ia turut mengajak paslon 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah berjiwa besar dan bergabung bersama bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Paslon 01 harus berjiwa besar, mari bersama kita bergabung untuk kepentingan negeri yang baik ini, jangan ada lagi permusuhan karena semua sudah selesai. Mari kita bekerja untuk kepentingan rakyat,” kata Hidayat saat konferensi pers di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (25/2).

Hidayat memastikan ia akan bekerja dan mengikuti semua keputusan dan aturan serta perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat.

“Tidak ada janji politik untuk partai apapun, baik Golkar, PKS atau PDI Perjuangan, karena janji saya kepada Allah SWT dan untuk masyarakat. Bagaimana rakyat bisa sejahtera dan menikmati sumber alam yang melimpah,” ujarnya.

Gubernur Babel terpilih, Hidayat Arsani disambut para pendukung saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (25/2). Foto: Roni Bayu

Dalam kesempatan itu, Hidayat turut memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak hakim MK yang sudah tegak lurus mengatakan yang benar dan yang salah juga kami terima kasih akhirnya kami diberi amanah memimpin Babel selama 5 tahun ke depan yakni 2025-2029,”ujarnya.

Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2024.

Permohonan diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2).

Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Babel menjadi Termohon. Sedangkan pihak terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *