MK Batalkan Kemenangan Maknyus, KPU Bangka Barat Siap Gelar PSU di 4 TPS

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Markus-Yus Derahman (Maknyus) sebagai pemenang.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK I Jakarta pada Senin (24/2).

“Membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 pada 4 TPS yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat paling lama 30 hari usai putusan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono menyatakan siap untuk melakukan PSU di 4 TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus sesuai dengan putusan MK. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.

“Pada intinya kami siap apapun putusan MK, kami akan melaksanakan sebaik mungkin, namun kami masih menunggu surat resmi dari MK,” jelasnya. ( IBB/* )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *