WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Bangka Belitung (Babel) menemuan potensi maladministrasi (perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik) pada layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Temuan tersebut berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di dua Desa di Basel, yakni Desa Nangka dan Desa Nyelanding.
Melalui siaran pers, Rabu (12/2), Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor desa dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di kantor pertanahan.
“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur.
Bahkan, tim Ombudsman Babel turut menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli, ketika sertifikat diberikan ke masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” tuturnya lagi.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Serta mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih proaktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Ombudsman, kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Dan mengacu pada undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.
“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja, tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” pungkasnya. (*/ril)












