WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang menyayangkan sikap arogansi Kasat Lantas Polres Bangka Barat (Babar), Iptu Tri Farina yang merampas handphone, menghapus foto dan video hasil liputan Agus Ervanto terkait kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Jalan Simpang Pemda Babar.
Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Babar, Iptu Tri Farina adalah salah satu bentuk penghalangan kerja pers dan melanggar kebebasan pers.
“Hal ini telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Hendra dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (13/2).
Hendra menerangkan, terkait kejadian ini, AJI Pangkalpinang dengan berkoordinasi bersama tim advokasi AJI Pangkalpinang untuk menentukan langkah selanjutnya.
“AJI Pangkalpinang berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bangka Belitung dapat bertindak tegas atas kinerja bawahannya yang telah menghalangi kerja jurnalis,” katanya.
Kronologi Peristiwa versi Agus Ervanto
Pada Kamis (13/2), Agus Ervanto hendak melakukan liputan di Pemda Babar. Saat melewati Simpang Pemda Babar kebetulan ada giat Operasi Keselamatan Menumbing 2025. Melihat hal itu, ia sebagai jurnalis langsung berinisiatif untuk melakukan kerja jurnalistik yakni meliput kegiatan tersebut.
Beberapa anggota kepolisian yang ia temui saat itu mempersilahkan untuk mengambil gambar atau foto agar kegiatan kepolisian tersebut diberitakan dan diketahui oleh masyarakat.
Mendengar perkataan dari anggota kepolisiaan tersebut Agus langsung meliput kegiatan dengan mengambil foto tanpa harus minta izin lagi. Setelah mengambil beberapa foto dan video kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025, Kasatlantas Polres Babar, Iptu Tri Farina terlihat sedang menghentikan penggunaan jalan.
Jadi ia juga langsung mengambil ambil video. Tiba-tiba PS Kasat menegur dengan menanyakan kenapa ia mengambil foto kegiatan tersebut. Agus pun kemudian kembali memperkenalkan diri, bahwa ia adalah seorang wartawan dari Wowbabel.
Tetapi handphone Agus tiba-tiba dirampas oleh Kasat Lantas, Iptu Tri Farina. Ia juga memerintahkan anggotanya menghapus semua foto dan video yang ia ambil dari kegiatan tersebut.
Kapolda Babel Marah Besar
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo marah besar setelah mengetahui ada insiden arogansi yang dilakukan Kasatlantas Polres Babar, Iptu T terhadap salah seorang wartawan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Iptu T adalah masalah yang serius. Irjen Pol Hendro mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Ini masalah serius dan saya marah besar. Sehingga saya panggil Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan akan ditindak tegas,” ujar Hendro kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/2).
Hendro dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terutama kepada saudara Agus Erfanto, kepada Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan seluruh rekan-rekan media.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan ini yang terakhir, karena bagi saya wartawan adalah mitra yang sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas agar kondusif di wilayah Babel,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Kasat Lantas Polres Babar (Iptu T) sedang melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di persimpangan jalan Kabupaten Babar.
Kemudian ada seorang wartawan bernama Agus Erfanto yang pada saat itu sedang mengambil gambar atau foto, kemudian didekati dan ditegur kasat lantas tersebut dan HP nya dirampas. (**)