Kades Nangka Bantah Soal Temuan Ombudsman Babel, Pastikan Tidak Ada Pungli dan SHM Baru Akan Diproses Tahun 2025

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dugaan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Desa Nangka dan Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang mendapat sorotan oleh Ombudsman Bangka Belitung (Babel) mendapat bantahan dari Kepala Desa (Kades) Nangka, Bayumi.

Menurut Kades Nangka Bayumi terkait temuan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang menyebutkan adanya dugaan maladministrasi dalam layanan Sertifikat Hak Milik (SHM) dirinya menegaskan bahwa tidak ada kendala atau pungutan liar (pungli) terkait program penerbitan SHM di desanya, dan klaim tersebut dinilai tidak benar.

Sedangkan, informasi mengenai SHM yang disebutkan Ombudsman sebelumnya sebenarnya merujuk pada program retribusi tanah yang baru akan diproses pada tahun 2025. Dari total 195 calon SHM yang diajukan, sebanyak 100 di antaranya sudah disetujui atau di-ACC untuk diproses lebih lanjut.

“Terkait temuan ombudsman itu, bahwa kemarin-kemarin itu tidak ada kendala dan juga tidak ada pungutan pungli sepersen pun. Untuk, SHM yang 195 ini baru calon akan diajukan dalam program retribusi tanah di tahun 2025 ini, jadi bukan disalurkan melainkan akan di proses tahun ini jadi dari 195 itu ada sebanyak 100 yang di ACC atau di proses begitu informasinya,” kata Kades Nangka Bayumi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Ia menambahkan, bahwa tuduhan terkait pungli dalam program ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena setiap kegiatan, terutama yang berkaitan dengan penerbitan SHM, pihaknya selalu berupaya transparan dan mengumumkan bahwa program ini tidak ada pungli sepersen pun.

“Kami bahkan mengumumkan di masjid bahwa program ini gratis dan tidak ada pungli,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kades mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi kembali dengan ombudsman Babel.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri)untuk memastikan segala proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menanggapi pemberitaan yang berkembang,” pungkasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Melalui siaran pers, Rabu (12/2), Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor desa dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di kantor pertanahan.

“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” ungkapnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *