WARTABANGKA.ID, KOBA – Sekelompok masyarakat Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru mendatangi DPRD Bangka Tengah (Bateng). Mereka terancam terusir dari rumah bedeng yang selama ini ditempati karena beralih kepemilikan setelah bersengketa.
Awalnya, rumah bedeng yang dihuni oleh 66 Kepala Keluarga (KK) tersebut diketahui milik PT Timah. Namun, belakangan ada hasil pengadilan yang inkrah memutuskan tanah seluas 697 meter persegi beserta bangunan di atasnya beralih kepemilikan.
Di atas 697 tersebut terdapat sebagian rumah bedeng PT Timah, tepatnya 7 rumah bedeng yang sudah beralih kepemilikan. Maka itu, 7 bedeng dengan 7 KK yang selama ini menghuni rumah bedeng tersebut terancam terusir dan digusur.
Ketua DPRD Bateng, Batianus menjelaskan awal permasalahan ini merupakan sengeketa lahan antara PT Timah dengan masyarakat perorangan.
Dampaknya, beberapa masyarakat yang selama ini dipersilakan PT Timah menghuni rumah bedeng tersebut menjadi korban dan terancam digusur.
“Keputusan pengadilan inkrah, jadi masyarakat harus mengosongkan atau merobohkan sendiri rumah mereka, ini prihatin sekali,” ucapnya, Selasa (11/2).
Batianus berharap, Pemerintah Kabupaten Bateng dapat membuat tim untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap persoalan masyarakat yang terancam tidak punya tempat tinggal.
“Pak Bupati bisa mediasi, mengundang PT Timah, atau mengundang pemilik lahan yang katanya adalah almarhum Pak Muslim yang sekarang dikuasai ahli warisnya,” ungkapnya.
Ia berharap, pemenang sengketa yang memiliki lahan tersebut agar menahan diri dan tidak langsung melakukan pembongkaran rumah bedeng.
“Karena, kami juga belum mengambil sikap terhadap masyarakat kami yang menjadi korban ini, belum ada solusi, tentu kita harapkan ada ruang diskusi terkait permasalahan ini, agar ada solusi terbaik,” tutupnya. (**)












