WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Daniel Suara (24), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban anak di bawah umur yakni KY (16) meninggal dunia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Tersangka merupakan seorang warga pendatang yang saat ini berdomisili di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kasi Humas Iptu GJ Budi dan Kapolsek Toboali Iptu Sua Fauzan dalam konferensi pers, Minggu (9/2).
“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Surya.
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal dari si pelaku yang merasa risih setelah beberapa kali disenggol korban saat berjoget. Pelaku juga sempat menegur korban untuk tidak lagi menyenggolnya.
Kemudian, karena merasa kesal pelaku yang sedang terpengaruh minuman beralkohol jenis arak ini, kemudian meminjam senjata tanam jenis pisau ke temannya langsung mencabut pisau dan menikam korban tepat di bagian ulu hati.
Tak hanya itu, usai menikam korbannya, pelaku ketika itu sempat berpura-pura menolong korban untuk mengecohkan penonton hiburan saat itu, dan tak lama pelaku DS langsung kabur.
“Akibat luka dari tusukan itu korban tumbang dan dilarikan ke Pusyandik, namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia” ujarnya.
“Usai menikam korban, terduga pelaku juga sempat pulang ke rumahnya dan beraktivitas seperti biasanya,” pungkasnya. (Ang)