WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Andrian (28) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Basel.
Tersangka ditangkap pada Jumat (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas bisnis barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengungkapkan, dari penangkapan itu hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket satu diantaranya ukuran besar.
“Untuk jumlah total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berat bruto 9,06 Gram,” kata Iptu Defriansah seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (9/2).
Selain mengamankan Sabu, lanjut dia, pihaknya juga turut mengamankan dan menyita barang bukti lain yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, handphone, buku catatan serta uang tunai senilai Rp195.000.
“Tersangka ini diketahui telah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dimana motif tersangka ini dari hasil mengedarkan sabu ini untuk mengambil keuntungan dari uang bisnis penjualan Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Atas kejadian, kata dia, saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Basel untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” pungkasnya. (Ang)












