Gugatan Paslon Bersanding Agik Lanjut ke Sidang Pembuktian

Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat yang diajukan pasangan calon Bersanding Agik ( Sukirman – Bong Ming Ming ) berlanjut ke sidang pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Arif Hidayat, Selasa ( 4/2 ). Dari 54 perkara yang sudah diputuskan pada sesi II, terdapat 7 perkara yang akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.

Perkara-perkara tersebut antara lain yakni Perkara Nomor 266 PHPU Pilgub Provinsi Babel dan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat. Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

Untuk itu, Bong Ming Ming (BMM) dari paslon Bersanding Agik mengatakan timnya Bersanding Agik akan menyiapkan alat bukti lainnya untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

“Dari 300 yang mengajukan gugatan, hari ini, ditetapkan MK, Perkara Pilbup Kabupaten Bangka Barat, lanjut ke persidangan pembuktian. Kita mengucapkan alhamdulilah atas pertolongan Allah SWT, sampai detik ini diberikan kemudahan serta doa dan dukungan dari masyarakat Bangka Barat,” kata Bong Ming Ming.

Namun kata BMM dengan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak, yang menetapkan perkara Pilbup Kabupaten Bangka Barat berlanjut, mereka tidak boleh merasa jumawa, sebab masih ada persidangan pembuktian yang harus dihadapi.

Menurut dia hal ini baru awal dari sidang berikutnya yang harus mereka hadapi.

“Ini kan baru awal dan masih ada sidang berikutnya untuk pembuktian di persidangan. Mudah – mudahan niat kita untuk sesuatu yang baik, bukan menjatuhkan orang lain, karena konstitusi ini memberikan ruang untuk gugatan ini, harus diberikan,” cetus BMM.

Dia menegaskan untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan digelar pada 7 sampai 17 Februari 2025 mendatang, timnya telah menyiapkan berbagai hal untuk memperkuat pembuktian.

“Tim Bersanding dan kawan-kawan lainnya sudah menyiapkan alat bukti berikutnya untuk tambahan menguatkan pada persidangan pembuktian nanti. Mudah-mudahan alat bukti tambahan itu bisa memenangkan perkara di MK,” sebutnya.

Di lain pihak Markus dari pasangan calon Maknyus saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, bahwa timnya bakal menyiapkan saksi-saksi untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

“Kita akan siapkan saksi-saksi kita, untuk menghadapi sidang pembuktian,” kata Markus. (red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *