KPU Babel Bakal Siapkan 6 Saksi Ahli untuk Sidang Lanjutan Perkara PHPU

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Babel, Muslim Ansori

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bakal menyiapkan sebanyak 6 saksi ahli, guna menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Babel Erzaldi Rosman-Yuri Kemal.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Babel, Muslim Ansori ketika dikonfirmasi, Selasa (4/2) malam menyampaikan, dari tiga sengketa yang diajukan yaitu Belitung Timur, Bangka Barat dan provinsi, hanya Belitung Timur yang sudah diputuskan pada hari ini.

“Jadi Pilkada Bangka Belitung dan Bangka Barat yang selisihnya di bawah 2 persen. Dan MK akan melakukan pembuktian lebih dalam. Dan kami (KPU Babel-red), sudah siap untuk sidang lanjutan nanti,” ungkap Muslim.

Dia menjelaskan, adapun pemberian keterangan maksimal 6 saksi ahli untuk Pilkada Bangka Belitung dan maksimal 4 untuk kabupaten yang akan diajukan, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu

“Kita akan bahas secara internal dengan Lawyer (pengacara), KPU kabupaten/kota karena lokusnya ada disitu dan sesuai kebutuhan. Jadi setelah itu, nanti akan diputuskan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan,” imbuhnya seraya menambahkan, sidang lanjutan akan dilakukan 7-17 Februari 2025. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *