Disperkim Basel Lakukan Pendataan Lokasi Rawan Bencana di Toboali

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tim Bidang Perumahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan pendataan lokasi rawan bencana di Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Senin (3/2).

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) agenda Indonesia 2030.

Sebagaimana dalam mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis hak asasi manusia dan kesetaraan serta pembangunan sosial, ekonomi hingga lingkungan hidup.

Melalui, SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”.

Kepala Disperkim Basel Basu Priatna mengatakan, bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan bencana.

“Pendataan lokasi rawan bencana ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah kami, terutama yang terkait dengan perumahan, bisa lebih responsif terhadap potensi bencana yang ada,” katanya.

Lebih lanjut Basu menyebutkan, salah satu fokus utama adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah.

“Penerapan SPM ini bertujuan untuk memberikan hak pelayanan yang layak bagi masyarakat, khususnya bagi korban bencana alam,” ujarnya.

Dalam hal ini, Disperkim Bangka Selatan juga akan melaksanakan beberapa program untuk pemulihan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana, seperti.

“Rehabilitasi rumah bagi korban bencana diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni,” katanya.

Kemudian, Pembangunan Kembali rumah bagi korban bencana Diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak berat, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni.

“Dan, pembangunan baru di lokasi baru atau relokasi bagi korban bencana Diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang memiliki Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang relokasi korban bencana alam,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *