WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat pertemuan perwakilan mantan karyawan CV Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Kantor Bupati Bateng, pada Jumat (31/1).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Bateng, Algafry Rahman, Kepala DPMPTK Bateng, Wiwik Susanti dan penasihat hukum CV MAL dan PT MHL, Jhohan Adhi Ferdian.
Fokus diskusi pada pertemuan tersebut, yakni membahas nasib ratusan mantan karyawan yang berbulan-bulan belum dibayar.
Jhohan Adhi Ferdian mengatakan, perusahaan tidak akan pernah lepas tanggung jawab atas hak (pesangon) mantan karyawan.
Hanya saja, disayangkan saat ini perusahaan belum bisa membayar pesangon ratusan karyawan, karena sedang mengalami masalah hukum
“Kami hanya bisa menawarkan mantan karyawan ini untuk bersabar, tapi bagi yang ingin melanjutkan prosesnya ke PHI, ya itu hak,” ucapnya.
CV MAL dan PT MHL mempersilakan mantan karyawan yang ingin melanjutkan persoalan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat kejelasan hukum.
Menurut Jhohan, pembayaran pesangon ratusan karyawan menjadi rumit, sebab rekening perusahaan tersebut sedang dalam penyitaan Kejagung RI.
“Tadi juga ada opsi dari Bupati Bangka Tengah, bahwa Pemkab Bateng menawarkan kepada perusahaan, agar pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri memberikan THR kepada mantan karyawan,” tuturnya.
“Kita tampung dan akan rapatkan dengan pihak direksi bagaimana bagusnya, ada atau tidak kemampuan kita, kalau tidak ya harap bersabar,” tutupnya. (**)












