WARTABANGKA.ID, KOBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sedang diterpa berita tidak mengenakkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kerja sama penggunaan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Beredar kabar, dugaan kerja sama dengan PT XL terkait lokasi Tahura Bukit Mangkol, Desa Terak, Kabupaten Bateng tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Plt Sekretaris DLH Bateng, Oki Kurniawan mengatakan, saat ini kasus perjanjian kerja sama dengan pihak XL tersebut sudah dilakukan audit internal oleh Inspektorat Bateng.
“Inspektorat sudah masuk (melakukan audit) sejak tanggal 3 Januari 2025, sekarang Kepala Dinas dan Plt Kepala Bidang Tahura DLH Bangka Tengah sedang mendampingi inspektorat ke Jakarta,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, diketahui Kepala DLH dan Plt. Kabid Tahura Bateng bersama Inspektorat ke Kantor XL dan Kementerian Kehutanan dalam rangka melakukan klarifikasi kejelasan kasus.
“Jadi untuk lebih jelasnya, kita tunggu dulu hasil pemeriksaan Inspektorat, karena mereka yang lebih tahu detail kasus tersebut,” ujarnya.
Secara rinci, Oki Kurniawan juga menjelaskan poin permasalahan ini merupakan persoalan kerja sama antara pengelolaan Tahura Bukit Mangkol dengan perusahaan XL.
Sementara itu, Kepala DLH Bateng Ari Yanuar mengatakan saat ini sedang berada di Jakarta mendampingi Inspektorat ke Kantor XL dan Kementerian Kehutanan.
“Saya sedang di Jakarta mendampingi Inspektorat ke XL dan Kementerian Kehutanan,” ujarnya via pesan singkat WhatsApp. (**)