Berawal dari Cekcok, Warga Mentok Dibacok Tetangganya Sendiri

Tersangka BD

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Nasib malang menimpa MS (30), warga Dusun V Daya Baru, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ia menjadi korban tindak penganiayaan dari tetangganya sendiri.

MS kini harus menjalani operasi di RSUD Sejiran Setason akibat bacokan senjata tajam dari tersangka BD ( 27 ), yang datang menyerang ke rumah korban bersama kakaknya, JJ.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Harits Aflianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/1) kemarin. Saat itu, JJ sedang menjemput anaknya pulang sekolah. Lalu, ia melintas di rumah mertua MS.

Dari keterangan saksi, korban MS membentak JJ yang menyebabkan keduanya cekcok mulut. Hal inilah yang membuat JJ tersinggung dan tak terima kalau MS membentak dirinya di depan anaknya.

“Kemudian JJ pulang. Kenapa JJ tidak terima? Karena saat itu ada anaknya di situ. JJ pulang ke rumahnya mengambil parang ke rumah MS langsung menyusul ke dapur. Kemudian ada BD saudaranya JJ ikut juga tapi tidak dekat, jadi ada selang waktu, datangnya tidak serentak,” kata Harits.

Akhirnya perkelahian antara keduanya pun tak terelakkan. Saat JJ terjatuh, BD yang melihat itu langsung ikut membantu kakaknya. Dia mengayunkan parang yang ia bawa sehingga wajah sebelah kiri MS terluka parah.

“Karena melihat JJ jatuh BD sontak emosi langsung. Parang yang dibawa JJ itu jatuh juga. BD yang juga membawa parang mengayunkan parangnya pakai tangan kiri mengenai wajah MS di sebelah kiri,” ungkap Harits.

Harits menjelaskan dari kasus ini, walaupun sebelumnya ada JJ, namun untuk sementara ini, pihaknya telah menetapkan BD sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Polres.

“Sementara yang kami tahan baru satu orang, BD. Walaupun sebelumnya ada BD dan JJ, karena yang mengayunkan parang itu BD, ke wajah MS, karena ada selang waktu di situ. Jadi kami melakukan pendalaman terlebih dahulu ke JJ apakah unsurnya mencukupi atau tidak,” jelas Harits.

Harits menambahkan, kasus yang dialami MS termasuk penganiayaan berat, karena luka yang dialaminya cukup parah.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. ( IBB/* )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *