WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Sebanyak 189 tenaga honorer PemerintahProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tidak lulus seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS) sejak 1 Januari 2025 tidak bekerja lagi atau dirumahkan.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Susanti Kepala BKPSDM Provinsi Babel saat audiensi bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Jumat (10/1).
Susanti menjelaskan sesuai aturan regulasi dari pusat bahwa bagi CPNS yang mengikuti seleksi tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi PPPK dalam satu waktu.
“Dan sebelumnya memang sudah dijelaskan kepada mereka, sudah paham terkait aturan atas risiko yang diterima, kami juga ikut sedih, apalagi bagi yang sudah masuk database, sudah lama jadi tenaga honorer,”ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menuturkan DPRD Babel akan tetap memperjuangkan nasib 189 honorer yang dirumahkan.
Dia mengungkapkan bahwa tim anggaran sebelumnya sudah menganggarkan untuk gaji para honorer tersebut di tahun 2025 namun karena aturan tidak bisa dijalankan.
“Kita sepakat senin besok akan mendatangi Menpan dan DPR RI untuk memperjuangkan nasib para honorer ini, dan kita berharap suara ini di dengungkan juga oleh provinsi lain secara bersama – sama, karena ini bukan hanya terjadi di babel tetapi nasional, Kita juga mengusulkan honorer yang sudah usia senja dan sudah lama mengabdi untuk langsung diangkat jadi ASN,”ujarnya. (**)












