Ngaku Baru 3 Bulan Bisnis Sabu, Seorang Pria di Toboali Diamankan Polisi

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Toboali berinisial SMD alias Mudin (42).

Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Basel pada Selasa (7/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 45 paket kecil dan 1 paket berukuran besar dengan total berat bruto mencapai 11,06 gram berserta  timbangan digital.

Plt Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru 3 bulan menjadi pengedar sabu. Ia menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan narkotika,” kata Iptu Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan anggota tersangka menggunakan modus operandi menjadi rumahnya untuk tempat bertransaksi barang haram tersebut. Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dirutan Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *