Praperadilan Ditolak Hakim PN Koba, Warga Desa Batu Beriga Siap Sumpah Pocong

Warga saat aksi unjuk rasa di depan PN Koba. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, KOBA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan warga Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar terkait penahanan Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.

Warga bersaksi bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merek Tohatsu 18 PK warna silver dan tangki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Juru bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden mempertanyakan hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainya tidak adil.

“Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah semua,” ucapnya.

Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.

“Masyarakat sudah satu kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik ibu Leni,” sambungnya.

Oden juga menjelaskan, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

“Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih tiga bulan ke depan,” jelasnya.

Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat meyakini bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh kepolisian adalah milik Leni.

Selain itu, dalam penahanan tersangka juga punya banyak kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat dan menuntut profesionalitas dari kapolres dan pihak pengadilan.

“Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya.

Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.

“Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, ntah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut,” tambahnya.

“Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main-main hadir ke sini, bersaksi bahwa ketiga tersangka tidaklah bersalah,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *