WARTABANGKA.ID, MENTOK – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bersanding Agik (Sukirman – Bong Ming Ming) telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Desember 2024 lalu.
“Terkait progress ke MK itu kita sudah mengajukan gugatan ke MK pada 7 Desember dan telah kita lakukan perbaikan pada tanggal 10 desember 2024,” kata Kuasa Hukum Paslon Bersanding Agik Yusuf Setyo Nugroho, S.H., Sabtu ( 21/12).
Menurut Yusuf, pihaknya saat ini sedang menunggu terbitnya ARPK (Akta Register Perkara Konstitusi ). Terkait sidang, kemungkinan akan dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang.
“Artinya apabila ARPK itu keluar nanti akan dikeluarkan tanggal sidangnya kapan. Jadi kita sedang menunggu proses itu dan kita sudah menanyakan ke MK estimasi sidang itu kemungkinan bulan depan bulan Januari 2025 antara tanggal 8 sampai 16,” ungkapnya.
Pihak termohon dalam gugatan ini adalah penyelenggara pemilu/pilkada. Namun apakah akan masuk juga pihak terkait lainnya, hal itu kata dia diserahkan kepada kewenangan MK.
Yusuf menjelaskan ada dua hal yang akan disengketakan paslon Bersanding Agik dalam hasil Pilkada 2024 lalu. Pertama, pihaknya mempermasalahkan terkait adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh paslon tertentu.
Lalu yang kedua adalah terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Ini khusus terkait pidana pemilu itu ada beberapa hal materinya itu. Yang pertama itu satu, adanya dugaan salah satu oknum pengajar mengarahkan kepada mahasiswa nya itu untuk memilih salah satu paslon,” jelasnya.
Mengenai hal ini, Yusuf menegaskan pihaknya telah mempunyai bukti – bukti yang cukup untuk dibeberkan di MK nanti.
“Kita udah punya bukti – buktinya, untuk buktinya udah kita kumpulkan udah kita telaah dan nanti tinggal nunggu aja, nunggu hari H nya aja di MK itu yang pertama,” sebutnya.
“Terus yang kedua juga kita mendapatkan terkait money politic ini khususnya ada koordinator dari tim – tim paslon tertentu itu disitu ada daftar nama, ada NIK, ada dapat uangnya berapa dan ada bukti – bukti chat yang untuk melengkapi alat bukti tersebut,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menemukan alat bukti baru, baik pelanggaran pidana pemilu maupun dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Maka kita masukkan dalam alat bukti tambahan ke MK,” imbuhnya.
Dalam gugatan ini, kata Yusuf, paslon Bersanding Agik menargetkan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang ). Hal itu dikarenakan kekalahan paslon nomor urut 1 ini disebabkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif ( TSM ).
“Kita menduga karena itu ada TSM baik pidana pemilunya maupun pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu. TSM disini itu telah terjadi di 6 kecamatan Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.
Untuk itu, Yusuf selaku tim kuasa hukum dari paslon Bersanding Agik menginginkan proses demokrasi sesuai dengan azaz – azaz pemilu yaitu luber dan jurdil.
“Itu yang kita kejar dan juga harapan kita agar hakim mahkamah melihat kecurangan – kecurangan ini agar membatalkan keputusan KPU nomor 583 tersebut agar dilakukan PSU,” tutup Yusuf. ( IBB/* )