Operasi Tertib Menumbing 2024, Sat Reskrim Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap 7 Kasus

Konferensi pers Polres Bangka Barat. Foto: Inaz Zafira

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2024. Operasi tersebut dilaksanakan selama 11 hari dimulai dari 2 Desember hingga 13 Desember 2024.

Dari hasil operasi ini, Sat Reskrim Polres Babar berhasil menangkap 8 orang tersangka dari 7 kasus atau Laporan Polisi ( LP ) diantaranya curat (pencurian dengan pemberatan ), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor dan cubis (pencurian biasa).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan untuk kasus yang pertama yakni curanmor dengan tersangka berinisial AMD ( 45 ). Pelaku mencuri 1 unit motor scoopy milik korban yang sedang terparkir di jembatan dekat Wasreh Peltim di Jalan Raya Peltim Desa Belo Laut Kecamatan Mentok pada Selasa ( 9/1).

“Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Tebing salam Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat sekira pukul 03.00 wib. Barang bukti yakni satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BN 8569 MG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat,” kata Ecky saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis ( 19/12/2024 ).

Kemudian kasus berikutnya adalah pencurian tabung gas elpiji dengan tersangka YHN di Gang Anggrek Dusun VI Kampung Sinar Menumbing RT 004 RW 001, Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah tersangka masuk ke dalam gudang dengan cara merusak engsel pintu gudang. Dari situlah, pelaku berhasil mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 40 buah yang ada di gudang tersebut.

“Pelaku ditangkap di SPBU Pangkal Balam Kota Pangkal Pinang sekira pukul 06.00 wib. Barang buktinya adalah 40 tabung gas 3 kilogram, satu buah obeng, satu buah gembok warna kuning dengan gambar singa, dan satu buah engsel pintu,” ungkapnya.

Selain YHN, ternyata DKI (19) juga melakukan aksi serupa yakni mencuri tabung gas di Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Pelaku berhasil membuka paksa pintu belakang rumah korban dan menggondol tabung gas 12 kilogram.

“Pelaku ditangkap di Skip Pal 2 Kecamatan Mentok sekira pukul 23.15 wib. Barang buktinya 1 buah tabung gas 12 kilogram warna merah jambu,” sebut Ecky.

Ecky menjelaskan, kasus selanjutnya terjadi di Desa Kelabat Kecamatan Parittiga. Pelaku yakni YDI ( 25) mencuri satu buah handphone Real Me C53 milik korban.

“Pada saat pelapor menginap di rumah orang tua pelapor dan sekira pukul 02.30 wib pelapor mendengar suara teriakan maling oleh kakak pelapor di ruang kerja jahitan. Lalu, maling tersebut langsung mendobrak jendela rumah tersebut serta melarikan diri ke arah pom bensin dan sempat di lakukan pengejaran oleh kakak pelapor namun maling tersebut berhasil kabur,” jelasnya.

Dikatakan Ecky, selanjutnya adalah kasus pencurian uang tunai di Komplek Peltim Perumahan BPM Nomor D 23 X Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mematahkan ram kecil jendela rumah korban,” imbuhnya.

Lalu, polisi berhasil menangkap pelaku di Skip Pal 2 Kecamatan Mentok sekira pukul 23.15 wib dalam perkara lain.

“Setelah itu anggota melakukan interogasi kepada pelaku yang mana pelaku mengakui ada mengambil sejumlah uang di Komplek Peltim perumahan BPM Nomor D 23 X Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok dengan barang bukti satu buah papan ram kecil jendela,” jelas Ecky.

Kasus berikutnya terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berinisial SND ( 23 ) memanen buah sawit milik warga dan ingin menjual buah tersebut. Namun aksi pelaku gagal karena berhasil ditangkap oleh warga.

“Barang bukti satu tumpuk buah sawit milik pelapor yang diduga dipanen dan akan diangkut oleh terlapor tapi tidak jadi karena terlebih dulu diketahui oleh warga. Yang mana warga sekitar sudah resah akan adanya pencurian buah sawit,” kata Ecky.

Kasus terakhir terjadi di Jalan Raya Pasar Parittiga, Desa Puput Bawah, Kecamatan Parittiga dengan tersangka berinisial AND ( 21 ) dan FUI ( 33 ). Kedua pelaku mencuri dua buah sepeda motor yakni yamaha RX King dan Honda Mega Pro.

Terkait kronologi kejadian, kata Ecky, saat itu korban sedang berkunjung ke rumah teman korban yang berada di daerah Pasar Parittiga, Desa Puput Bawah.

“Sesampainya di rumah temannya, korban memarkirkan motornya di halaman ruko depan rumah teman pelapor dalam keadaan setang terkunci. Kemudian selang beberapa waktu, pada saat itu korban hendak pulang ke rumahnya dan korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi di halaman ruko depan rumah temannya tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku, ternyata pelaku sudah berada di Rutan Mentok dikarenakan perkara lain.

Kasat Reskrim menambahkan, dari 7 kasus ini, ad 2 TO ( Target Operasi ) dan 5 non TO. Total keseluruhannya ada 8 tersangka per Desember 2024.

“Kalau pelaporannya kan mungkin diluar desember tapi pengungkapannya periode desember ini,” tutup Ecky. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *