Keluarga 3 Terduga Pelaku Pencurian di Desa Batuberiga Ajukan Praperadilan

Unjuk rasa ratusan warga di depan Pengadilan Negeri Koba. Foto: Ryan

WARTABANGKA.ID, KOBA – Keluarga 3 terduga pelaku pencurian di Desa Batuberiga, Kabupaten Bangka Tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Pihak keluarga menyatakan ketiga tidak bersalah hingga meminta anggota keluarganya untuk dibebaskan.

Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka tersebut sedang di tahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut disebut akan berlangsung selama 7 hari ke depan atau satu pekan.

“Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan,” ucapnya, Jumat (13/12/2024).

Derit mengajak bersama-sama melihat proses persidangan apakah pembuktian di persidangan tersebut bisa mengabulkan permohonan dari pihak tersangka atau tidak.

Derit juga menyampaikan, massa unjuk rasa tersebut sebelum sudah bersurat ke PN Koba sebelum datang menyampaikan aspirasi dan pihak kepolisian sudah membantu pengamanan.

“Saya lihat demonya juga demo damai, tadi juga sudah saya temui perwakilan dari massa demonstran tersebut untuk berbicara dengan saya,” tuturnya

Hal yang disampaikan Derit kepada demonstran adalah tentang pokok perkara yang belum bisa dikomentari oleh pihak PN Koba, karena persidangan belum dimulai.

“Lalu, tidak pas juga kalau kita membicarakan hal-hal sifatnya materi (perkara) di luar persidangan,” jelasnya.

Derit mengaku sudah memberitahu pengertian kepada massa unjuk rasa kalau harus sesuai aturan dan menyampaikan ujaran kebencian.

“Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran,” ungkapnya.

Dilansir, keluarga terdakwa kasus pencurian di Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah beramai-ramai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024).

Mereka menuntut pembebasan tiga warga Dusun Berikat, yakni Leni, Dodi dan Dung.

Salah satu warga, Lita yang merupakan saudara kandung Dodi (salah satu terdakwa) mengungkapkan rasa sedihnya atas penahanan sang kakak.

“Rasanya campur aduk dan sedih, karena masalah ini, mereka tidak bersalah, tapi dikata maling, tidak mungkin kami (warga) membela, mendukung dan membantu maling,” ujar Lita berurai air mata.

Lita mengungkapkan, sang kakak masih memiliki istri dan dua anak yang harus dinafkahi, mengingat keponakannya juga memerlukan biaya untuk sekolah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *