WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tomi (41) warga jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Polairud Polres Basel.
Dia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi mulai dari PT Timah Tbk, KBO DIT PAM Obvit Polda Babel dan Sat Polairud Polres Basel diperairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, pada Kamis (5/12) pekan lalu.
Diketahui, saat terjaring operasi, tim berhasil menemukan satu unit PIP jenis tower yang tengah beroperasi tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Kemudian, alat tambang PIP jenis tower ini langsung diamankan dan dibawa ke tepi pantai bersama sejumlah pekerja tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan aktivitas tambang tanpa izin resmi.
“Adapun modus pelaku nekat melakukan aktivitas ilegal ini dengan alasan kebutuhan ekonomi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan WIUP milik PT Timah,” kata Ipda Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (11/12) malam.
Lebih lanjut, kata dia, sebelum menetapkan tersangka terhadap Tomi, Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi dan pekerja PIP guna memintai keterangan.
“Saat ini, terhadap tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku TM ini akan dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait pertambangan mineral dan batu bara” pungkasnya. (Ang)