WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Bawaslu Kota Pangkalpinang menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada 26 November 2024 yang terjadi di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang.
Kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali didampingi Anggota Bawaslu, Wahyu Saputra dan Dian Bastari mengatakan,keputusan penghentian penanganan temuan dugaan politik uang dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PW/KOTA/09.01/XII/2024 dihentikan pada 10 Desember 2024.
Imam menjelaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian. Sementara peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, sehingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan tidak terpenuhi.
Dia menjelaskan, Bawaslu Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan 8-9 Desember 2024.
Sehingga, peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang.
“Sebab kami perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Selain itu kata Imam, Bawaslu Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan Saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu:
1. setiap orang:
2. dengan sengaja:
3. melakukan perbuatan melawan hukum;
4. untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi atau permintaan keterangan kepada para Saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan Terlapor untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu,” tuturnya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti lanjutnya, didapatkan fakta hukum yaitu, Terlapor pada saat membagikan uang kepada para Saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi Saksi untuk memilih pasangan calon tertentu.
Lalu, pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu; Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu.
Dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak Terlapor yakni, untuk memilih calon tertentu, tidak terpenuhi.
“Maka dengan demikian, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Dan Bawaslu Kota Pangkalpinang punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang hanya dibatasi 3+2 Hari sejak Laporan atau Temuan diregister, maka kami harus segera memutuskan, sehingga ada kepastian hukum,” tutupnya.
Rumah Aspirasi Kotak Kosong Akan Lapor ke DKPP RI
Menanggapi keputusan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menghentikan penanganan dugaan politik uang dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang dalam rilisnya yang diterima wartabangka.id, Eka Mulya Putra pun menyampaikan keberatannya.
Menurutnya, keputusan ini mencerminkan inkonsistensi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
“Kalau memang unsur tindak pidana tidak terpenuhi, mengapa temuan ini sejak awal dianggap layak untuk dijadikan kasus oleh Bawaslu? Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab,” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan alasan penghentian penanganan kasus dugaan politik uang, hanya karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan, meskipun Bawaslu telah menghubungi pihak tersebut secara langsung maupun melalui surat.
“Alasan ini sangat tidak masuk akal. Bukankah keberadaan tim Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, seharusnya dimanfaatkan untuk mengatasi situasi seperti ini? Jika terlapor tidak hadir, apakah berarti kasusnya bisa begitu saja dihentikan? Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari Bawaslu Pangkalpinang dalam menangani kasus ini,” sesalnya.
Eka juga menyoroti pengalaman buruk pihaknya selama berinteraksi dengan Bawaslu.
Ia mengungkapkan, sejumlah aduan yang mereka sampaikan tidak pernah diregistrasi oleh Bawaslu namun setelah adanya aksi unjuk rasa, laporan mengenai dugaan politik uang ini tiba-tiba diumumkan sebagai temuan.
Sayangnya, temuan tersebut justru dimentahkan oleh Bawaslu Pangkalpinang.
“Jujur, kami sudah tidak lagi percaya pada komisioner Bawaslu Pangkalpinang. Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Eka pun memastikan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Sebagai langkah konkret, Rumah Aspirasi Kotak Kosong telah menunjuk pengacara Bangka Belitung, Andi Kusuma Associates, untuk menangani laporan ini,” katanya.
“Ini bukan hanya soal penghentian kasus, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya independen dan berintegritas. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran ini hingga tuntas,” imbuhnya lagi.
Ia juga menyampaikan langkah hukum yang diambil tidak hanya berhenti pada pelaporan ke DKPP RI.
Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang pun berencana untuk menggandeng elemen masyarakat, aktivis dan organisasi lainnya guna mendorong evaluasi total terhadap kinerja Bawaslu Pangkalpinang.
“Kami akan membangun koalisi masyarakat sipil untuk mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dari Bawaslu,” sebutnya.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Pangkalpinang jika tidak diselesaikan dengan benar.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses pemilu, jika pengawasnya sendiri terlihat tidak serius menangani pelanggaran? Hal ini juga bisa melemahkan semangat perjuangan demokrasi yang sedang kami usung bersama relawan dan pendukung Kotak Kosong,” jelasnya lagi.
Ia juga mengingatkan, dugaan politik uang adalah ancaman serius terhadap integritas pemilu.
Ia berharap, DKPP RI akan menindaklanjuti laporan mereka secara tegas, tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perlawanan ini bukan hanya tentang kemenangan Kotak Kosong, tetapi juga tentang memastikan keadilan ditegakkan dan pelanggaran pemilu tidak diabaikan,” tuturnya.
Eka pun mengimbau seluruh warga Kota Pangkalpinang, untuk tetap menjaga semangat dan terus mengawasi setiap proses pemilu.
Dan ia mengingatkan, bahwa demokrasi adalah milik rakyat dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
“Kami tidak sendiri. Perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita pastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihormati dan tidak dinodai oleh praktik-praktik curang,” tutupnya. (*/ryu)