WARTABANGKA.ID PANGKALPINANG – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan digelar pada 27 Agustus 2025. Adapun tahapan persiapan Pilkada 2025, direncanakan akan dilakukan pada Februari.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Husin disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2024, di Ballroom Grand Safran, Jumat (6/12) malam.
“Setelah dilakukan rekapitulasi untuk tiga wilayah yang paslon tunggal tadi, Bangka Selatan, Pangkalpinang dan Bangka, sudah melakukan rapat pleno penghitungan perolehan suara sebagai tidak lanjut dari rekapitulasi yang dilakukan di tiga wilayah masing-masing. Kita lihat data yang kita terima, memang untuk di Kabupaten Bangka Selatan, memang perolehan suara lebih tingginya ke paslonnya. Kemudian di Bangka dan Pangkalpinang, dari hitungan kita, hasil yang disampaikan kepada kita perolehan suara kotak kosong atau kolom kosong lebih tinggi. Nah, karena itu wajar ketika masyarakat menganggap kotak kosong menang dan itu sudah menjadi berita nasional,” kata Husin.
Husin menambahkan, KPU Babel bersama KPU RI saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI sudah menyikapi perihal tersebut.
“Secara teknis, KPU RI bersama Komisi 2 sudah bersepakat teknisnya, pelaksanaan pemungutannya ditetapkan di tanggal 27 Agustus Tahun 2025. Kewenangan yang melaksanakan pilkada ulang ini ada di KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Bangka. Dari rancangan PKPU, akan kita mulai Insyaallah akhir Februari, sampai menuju hari penghitungan, ” tukasnya. (*/ryu)












