Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Ditindaklanjuti, Massa Tuntut Komisioner Bawaslu Pangkalpinang Mundur

Aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pangkalpinang. Foto: IST  

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Sejumlah massa dari Forum Silaturahmi Masyarakat Pangkalpinang menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kamis (5/12). Mereka menuntut agar komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang mengundurkan diri dari jabatannya.

Massa menuding para komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah melanggar etika dan moral selaku pengawas pemilu. Menurut massa banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran pilkada seperti money politics hingga keterlibatan ASN yang tidak ditindaklanjuti.

“Menurut hemat kami Bawaslu ini sudah tidak netral, dari awal kami mensinyalir Bawaslu ini sudah tidak netral. Bawaslu ini sama seperti tim sukses paslon dan ini terbukti hari ini,” kata perwakilan massa, Eka Mulya.

“Temuan kami mengenai money politics, dimana kejadian hukumnya ada, pelapornya ada, pelakunya ada, saksi yang menerima ada, barang buktinya ada, lengkap semuanya tetapi tidak diregister, jangankan diproses, diregister saja tidak lakukan oleh Bawaslu. Kami mensinyalir Bawaslu ini sudah tidak netral. Bawaslu ini sama seperti tim sukses paslon ,” jelas Eka Mulya.

Dengan pelanggaran tersebut, Eka Mulya menegaskan bahwa para komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang ini sudah tak laik lagi untuk berada di Bawaslu. Mereka menilai, kinerja Bawaslu Pangkalpinang selama tahapan Pilkada Pangkalpinang mengindikasikan ketidaknetralan.

“Biar nanti masyarakat Indonesia tahu bahwa bobroknya proses demokrasi di Pangkalpinang ini. Semuanya bermain mulai dari RT, RT, lurah, camat, kepala dinas, sekda semuanya bermain mengambil posisi sebagai tim sukses. Ini tidak boleh lagi terjadi lagi ke depannya apalagi kita akan menggelar Pilkada ulang nantinya,” katanya.

Eka Mulya menambahkan, jika tuntutan tidak dipenuhi maka massa akan menduduki atau menginap di Kantor Bawaslu Pangkalpinang.

Aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pangkalpinang. Foto: IST

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan bahwa pihaknya akan menerima kritikan dan masukan dari semua pihak.

“Kami juga membuka ruang-ruang diskusi ke semua pihak, supaya apa, supaya apa yang disampaikan seluruh pihak itu kami berikan tempat yang sama. Sedangkan terkait dengan tuntuan tadi akan menjadi bahan evaluasi kami secara lembaga dan secara personal,” ujarnya.

Imam menambahkan pihaknya akan mendiskusikan tentang tuntutan dari massa tersebut, serta berkoordinasi dengan Bawaslu Bangka Belitung.

“Kami tidak anti kritik pada setiap masukan atau saran dari seluruh pihak.mengenai tuntutan ini akan kami diskusikan lagi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dian Bastari mengatakan terkait laporan dugaan politik uang yang dilaporkan menurutnya belum lengkap.

Menurut dia, laporan yang sempat disampaikan sudah ditindaklanjuti dengan meminta pelapor mengisi sejumlah form, namun dalam form laporan itu tidak lengkap.

“Bawaslu Pangkalpinang kembali meminta pelapor untuk menambah sejumlah bahan laporan seperti data terlapor yang tidak lengkap. Selain itu video yang disampaikan pelapor sebagai bukti pun tidak begitu jelas ‘Ambigu’ siapa pelapor atau terlapor dalam video. Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, tapi kami minta dilengkapi. Namun oleh pelapor data itu hingga hari terakhir masa perbaikan tidak juga dilengkapi,”terangnya.

Dian juga mengakui kalau terkait dugaan laporan politik uang ini sudah dibahas apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak sama sekali.

“Dari hasil pertemuan yang kami lakukan pada Rabu, 27 November 2024 lalu, dari berbagai masukan yang ada maka kami dari Bawaslu memutuskan bahwa laporan itu memang tidak bisa kami registrasi,” jelas Dian.

Massa pengunjuk rasa masih bertahan di Kantor Bawaslu Pangkalpinang, Kamis malam (4/12). WARTABANGKA.ID/ Roni Bayu

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis malam, para massa peserta aksi masih bertahan di halaman Kantor Bawaslu Pangkalpinang. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *