WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Viralnya video dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim pasangan bupati dan wakil bupati Belitung nomor urut 02, tersebar di media sosial dan WhatsApp mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel).
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu update informasi dari Bawaslu Belitung dan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Terkait video yang beredar tentang pembagian uang di wilayah Kabupaten Belitung, tim Bawaslu Belitung dan unsur gakkumdu sudah menelusuri di lapangan, jadi kita masih menunggu update informasi terbaru,” ujar Osykar kepada wartawan di Kantor Bawaslu Babel, Selasa sore (26/11).
Osykar mengungkapkan dugaan ini tentu akan dipelajari terlebih dahulu apa maksud dari transaksi tersebut, sehingga pihaknya belum dapat memutuskan tindakan apa yang dilakukan.
“Ini akan di pelajari dulu lebih dalam maksud dari transaksi tersebut. Jadi kami belum bisa memutuskan. Kita kedepankan dulu praduga tidak bersalah namun nanti jika terbukti ada syarat memenuhi pelanggaran akan diproses, kita akan kawal secara profesional. Jadi sekali lagi kita kedepankan dulu praduga tak bersalah untuk menjaga ketertiban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 73 Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. (**)