Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi lainnya, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Menurut saya, meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, implementasi perlindungan ini sering kali menghadapi tantangan.
Dan yang kedua, Hak untuk berserikat, para pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja guna memperjuangkan kepentingan mereka.
Ketiga Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, dimana Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta melaksanakan program keselamatan kerja.
Keempat Hak untuk mendapatkan jaminan sosial, jadi Setiap pekerja harus terdaftar dalam program jaminan sosial untuk melindungi mereka dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja.
Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja, serta untuk mencegah eksploitasi oleh pengusaha.
Menurut saya ada beberapa tantangan dalam mengimplementasikan hal ini seperti kurangnya pengetahuan hukum, banyak sekali pekerja tidak menyadari hak-hak mereka atau cara menegakkannya.
Edukasi tentang hukum, ketenagakerjaan harus ditingkatkan agar pekerja dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan kebijakan anti-diskriminasi yang efektif.
Pengawasan dari pemerintah perlu diperkuat untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi hukum.
Selain hal tersebut Peran Pemerintah dan Masyarakat juga penting dalam pengimplementasian, Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja Indonesia.
Selain dari hak hak pekerja yang harus dilindungi dan juga tantangan pengimplementasian akan hal tersebut, ternyata Pekerja di Indonesia menghadapi beberapa masalah utama dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Seperti Pelanggaran Hak, Banyak pekerja mengalami pelanggaran terkait jam kerja, upah lembur, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Selanjutnya kurangnya pengawasan, lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah menyebabkan perusahaan sering mengabaikan kewajiban hukum mereka.
Serta perubahan Regulasi, dimana Undang-Undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha dalam PHK, yang dapat merugikan hak pekerja.
Selain pekerja di dalam negeri (buruh) yang harus diperhatikan, maka pekerja migran harus diperhatikan, dimana kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, dimana mereka menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum yang seharusnya melindungi mereka sebagai pekerja.
Selain itu yang paling penting yaitu Kesadaran Hukum dimana rendahnya pemahaman sebagian pekerja tentang hak-hak mereka juga menjadi penghalang dalam menuntut perlindungan hukum.
Dalam kesimpulannya menurut saya, perlindungan hukum bagi setiap pekerja adalah hal yang fundamental dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan manusiawi. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hak-hak pekerja, tantangan dalam implementasinya memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Dengan meningkatkan kesadaran akan hakhak ini, memperkuat penegakan hukum, dan mendukung peran serikat pekerja, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua individu.
Vannisa Ramadhini
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung (UBB)












