Kawasan Hutan Produksi di Desa Tepus Dibabat TN, Diduga Dikendalikan Bos AT

Akses jalan menuju ke TN di daerah Dusun Kelidang, Desa Tepus, Air Gegas, Bangka Selatan, foto : Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Aktivitas tambang ilegal tambang nonkonvensional (TN) dilaporkan diduga membabat kawasan hutan produksi yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berlokasi di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Informasi yang dihimpung dari warga saat ditemui hendak menuju lokasi, Sabtu (23/11) menyebut tambang ilegal yang mulai beroperasi sejak Oktober 2024 ini milik seseorang berinisial ED, namun diduga dikendalikan oleh AT.

Bahkan, pada aktivitas tambang tersebut juga tidak didapati plang izin untuk menambang di kawasan daerah itu.

Tak hanya itu, warga lainnya juga menyebutkan dilokasi terdapat sekitar 3 sampai 7 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk kawasan hutan.

“Ada sekitar 3 alat berat di sana,” ujar warga yang enggan disebut nama.

Sementara itu, saat mencoba menuju lokasi tambang, tim media mengalami kendala karena akses yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

Untuk diketahui, nama AT bukan kali ini saja muncul dalam kasus tambang ilegal. Pada Februari 2023, gudang penyimpanan timah miliknya pernah disidak oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, bersama Ditreskrimsus Polda Babel.

Meski sempat menghentikan aktivitasnya, AT diduga kembali mengoperasikan tambang ilegal di kawasan hutan produksi.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan sejumlah pihak terkait masih diupayakan konfirmasi guna perimbangan berita. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *