WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama pemerintah daerah setempat sepakat menetapkan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Babel Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (20/11).
Ketua Badan Propemperda DPRD Babel, Maryam menyampaikan ada 9 rencana ranperda yang di setujui bersama pada tahun 2025.
“Rancangan perda tersebut ada 6 yang diajukan Pemprov Babel dan 3 ranperda merupakan inisiatif DPRD, sehingga ada 9 ranperda yang akan dibentuk pada tahun 2025,” ujarnya saat menyampaikan kesepakatan propemperda 2025 dalam sidang paripurna.
Lebih lanjut Maryam merinci dari 9 ranperda tersebut inisiatif dari pemerintah provinsi d iantaranya rancangan perda tentang pembangunan jangka menengah, ranperda pengelolaan sampah, ranperda pengelolaan barang milik daerah, ranperda perubahan atas perda pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dan ranperda rencana pembangunan dan pengembangan rumah dan kawasan pemukiman.
“Dan insiatif dewan di antaranya ranperda tentang pakaian adat Babel, ranperda riset dan inovasi daerah, ranperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan ranperda perubahan perda tata cara penyusunan pembentukan perda,”pungkasnya. (**)