WARTABANGKA.ID, MENTOK – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri menegaskan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota mempersiapkan sejumlah dokumen guna menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagaimanapun kawan-kawan di kabupaten/kota harrus siap dan ini harus bisa dilakukan meskipun kita harapkan tidak ada persoalan di kemudian hari. Dulu lima kabupaten/kota ini sudah dilakukan diklat di Mahkamah Konstitusi, kecuali Belitung Timur dan Bangka Selatan. Tapi, bagi kawan-kawan yang sudah mengikuti bisa sharing dengan kawan kawan yang belum mengikuti,” ujar Davitri saat rapat kerja teknis (Rakernis) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi, di Kantor Bawaslu Bangka Barat, Rabu (19/11).
Dilanjutkannya, guna memberikan keterangan di MK, Bawaslu kabupaten/kota nantinya diharapkan dapat menginventarisir dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan.
“Inventarisir apa saja yang dibutuhkan termasuk langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan. Termasuk saran perbaikan yang kita lakukan. Nah ini harus mulai diambil datanya. Kemudian temuan dugaan pelanggaran, statusnya seperti apa. Hari ini mulai inventarisasi data-data ini, sehingga nanti memudahkan kita untuk membuat keterangan di MK,” jelasnya.
“Alhamdulillah pada Pemilu 20024 kemarin, Bawaslu Republik Indonesia itu mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Konstitusi karena membuat sebuah keputusan yang baik. Maka nanti, untuk dibuatkan resume atau hal-hal penting yang harus kita baca. Kita mengharapkan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*/)