WARTABANGKA.ID – Menindaklanjuti rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, terkait kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di laut desa batu beriga kabupaten bangka tengah, Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Gedung KPK RI Jakarta, Rabu ( 06/11).
Kedatangan tim Pansus disambut baik oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama beserta jajaran KPK RI.
Ketua Pansus Pahlivi menyampaikan bahwa PT timah merupakan salah satu pemegang IUP di Wilayah laut Beriga Bangka Tengah, Ditambahkan nya, ketika melakukan diskusi dengan pihak KKP RI dari pihak perencanaan nya menyampaikan bahwa didalam RZWP3K bahwa di laut Beriga masuk dalam kawasan zona tambang, namun, ketika PT timah telah mendapatkan PKKPRL, di dalam PKKPRL itu disampaikan oleh KKP jika PT timah ingin mengimplementasikan kegiatan pertambangan tidak boleh ada konflik sosial.
“Ternyata, hampir seluruh masyarakat desa batu beriga itu menolak Pak tambang laut, dan ketika PKKPRL belum terbit PT timah telah mensosialisasikan itu masyarakat telah menolak, ketika PKKPRL nya terbit PT timah semakin ingin masuk namun masyarakat tetap menolak. Sekitar 90 persen profesi masyarakat nelayan,”jelasnya.
Pahlivi menyebutkan di KKP ada tiga bagian yang bersinergi , yaitu bagian perencanaan, bagian Perizinan energi dan bagian pelaksanaan yang memonitoring. Ketika diskusi dengan tiga bagian tersebut, pihak KKP menyarankan agar dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan deputi monitoring dan pencegahan korupsi KPK RI.
“Bagaimana sebenarnya singkronisasi antara izin, Perda RZWP3K, serta bagaimana dengan konflik sosialnya, karena kami berharap setiap perizinan yang dikeluarkan pemerintah itu seharusnya clean and clear tidak ada persoalan ketika itu di implementasikan, kami berharap KPK dapat memberi pemahaman atau wawasan dalam konteks kasus ini seperti apa,”pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, PJ sekretariat Daerah Bangka Belitung Ferry Aprianto menjelaskan, bahwa sudah dua kali masyarakat desa Beriga melakukan demo penolakan terhadap rencana penambangan,, menurutnya Gubernur telah mengeluarkan surat kepada PT timah untuk tidak melakukan operasional sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut di masyarakat, terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.
“Dan kita juga telah mengirimkan surat ke kementerian ESDM pada tanggal 30 Oktober 2024 kemarin. Tambang timah kewenangan nya ada di kementerian ESDM dan kedua, kita juga menyampaikan aturan di KKP bahwa walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan dilapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Rina Tarol anggota pansus berharap agar KPK RI dapat membantu untuk menyelamatkan babel dari kehancuran dan perbaikan tata kelola pertambangan timah, pasalnya, wilayah penambangan yang dilakukan oleh PT. Timah banyak dilakukan oleh para CV sebagai mitra seperti menggunakan teknologi PIP sehingga yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“PT timah tidak sedang baik -baik saja, PT timah perusahaan nasional BUMN punya karyawan ribuan orang. Kenapa mereka tidak menambang sendiri, kenapa harus menyerahkan ke CV sebagai mitra yang kerja . PT timah juga harus kita selematkan pak”, tegasnya.
“Bagaimana KPK dapat membantu menyelamatkan nasib para nelayan dan kedua menyelamatkan PT timah, kasihan juga PT timah jika sampai bangkrut, tapi kalau dibiarkan terus, pasti bangkrut karena nyatanya hanya cukong-cukong nya saja yang banyak menikmati dan PT timahnya pasti nggak dapat,”beber Rina.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat harus difasilitasi dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
“Mari kita bersama-sama untuk menempatkan dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan tidak melampaui batas kewenangan tersebut. Terkait dengan perbaikan tata kelola itu memang menjadi bagian dari pada kami. Kami selain diperintahkan melakukan langkah represif, kita juga diminta bermitra dengan Sub – Sub , Sub itu seperti bagaimana, kepada siapa yang akan dilaksanakan langkah perbaikan. Mitra strategis kami mengutamakan pemerintah Provinsi daerah kabupaten/ kota dan kementerian lembaga. Dalam hal ini apa yang bapak ibu inginkan akan kami buatkan suatu proses perencanaan untuk ditindaklanjuti,”ujarnya .