Bawaslu Babel Minta Pengawas TPS Harus Kerja Sesuai Aturan

Publikasi hasil rekrutmen pengawas ad hoc se-Provinsi  Babel di Kantor Bawaslu Babel, Selasa (5/11). Foto: Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 3 dan 4 November 2024 telah melantik 2197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anggota Bawaslu Babel Jafri didampingi Sahirin menyampaikan proses awal perekrutan hingga akhir penerimaan telah sesuai dengan aturan dan dipastikan tidak ada anggota PTPS yang terindikasi partai politik.

“Kita sudah menjalani proses perekrutan sesuai aturan dan ada beberapa kabupaten yang memperpanjang masa pendaftaran karena sesuai aturan jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari jumlah yang di terima, dan Alhamdulillah semua sudah memenuhi aturan tersebut,”ujarnya kepada media dalam publikasi hasil rekrutmen pengawas ad hoc se-Provinsi  Babel di Kantor Bawaslu Babel, Selasa (5/11).

Lebih lanjut Jafri menegaskan pengawas TPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan agar pemilu berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami minta PTPS dapat bekerja sesuai aturan, untuk itu kami akan gelar bimbingan teknis (Bimtek) agar PTPS dapat memahami tugas mereka mengawasi jalannya pilkada ini sampai tahapan terakhir dan menjalankannya sesuai aturan,” tegas Jafri. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *