WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pria berinisal HNA (34) warga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (Oki), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel).
Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan kasus tindak pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) dengan tepat kejadian perkara (TKP) di pelabuhan Jeki, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali pada Senin (28/10) lalu.
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka pada Jumat (1/11), lantaran tersangka melarikan diri ke daerah itu, tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti di kediamannya 1 unit sepeda yang dimaksud. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, terlebih dahulu memantau situasi di sekitar TKP kemudian melihat 1 unit kendaraan motor milik korban dalam kondisi terparkir tanpa kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel.
“Setelah pelaku mengetahui hal tersebut sepeda motor yang terparkir di pelabuhan jeki tersebut langsung di hidupkan dan di curi oleh pelaku,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Budi, berdasarkan keterangan motif tersangka menggondol motor yang dicuri itu dengan maksud untuk dimiliki.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Ang)