Bawaslu Pangkalpinang Nilai 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada tak Penuhi Syarat Formal dan Materiil

Konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Selasa (29/10). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang selama tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 hingga saat ini telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran.

Dari laporan tersebut tiga laporan dugaan pelanggaran masa kampanye tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghazali didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Wahyu Saputra dan Dian Bastari Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P3S) dalam konferensi pers, Selasa (29/10).

“Ada tiga laporan dugaan kampanye di antaranya di Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah, kemudian dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD kota Pangkalpinang serta adanya dugaan money politic dan itu laporannya tidak memenuhi syarat formal dan materiil,” ujar Imam Ghazali.

Wahyu Saputra menjelaskan terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, sebab kehadiran Calon Walikota dalam kegiatan itu pisisinya sebagai kader dari partai.

“Bawaslu Pangkalpinang sudah mengecek dan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut dan bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut,” ungkap Wahyu.

“Selanjutnya mengenai alat peraga kampanye dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi masing – masing anggota dewan,”tambah Wahyu.

Dian Bastari menambahkan dari hasil pleno tiga komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal ataupun material dan pihaknya juga sudah memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan oleh pihak pelapor dalam kurun waktu dua hari sesuai dengan ketentuan.

“Jadi ketiga laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *