WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk sebanyak 4 orang kawanan residivis atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Mereka antara lain adalah Ambo Senang alias Ambo (44), Muhammad Saufik (49), Felly Chandra alias ILI (46) dan seorang perempuan Fenni Violita (35).
Mereka dibekuk di salah satu rumah milik Mj yang terletak di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 00.10 Wib.
“Dari hasil penangkapan terhadap ke 4 tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan total berat bruto 16,31 Gram,” ungkap Waka Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada, Kamis (24/10).
Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama yakni perkara narkotika jenis sabu.
“Salah satu tersangka yakni Ambo warga Tukak Sadai merupakan bandar yang masuk dalam target utama. Dimana sebelum penangkapan didapati informasi tersangka ini akan melakukan transaksi di wilayah Toboali, berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Defriansyah mengungkapkan, terhadap para tersangka sebelum ditangkap ternyata sempat mengkomsumsi sabu seharga Rp400 ribu milik tersangka Ambo yang didapati dari Pangkalpinang.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap sabu yang di peroleh tersangka inisial AS ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti dari hasil ungkap kasus ini sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan.
“Terhadap para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diataa 5 sampai 20 tahun penjara dan hukuman mati,” pungkasnya. (Ang)












