KPU Bangka Tengah Bolehkan Cabup-Cawabup Bawa Catatan Saat Debat 

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra

WARTABANGKA.ID, KOBA – Hari ini, Kamis (24/10) KPU Bangka Tengah akan menggelar debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada tahun 2024. Debat diikuti paslon Algafry Rahman-Efrianda (Berlian) dan Adet-Erlansyah Roskar Aprinata (Brader).

Debat Pilkada yang pertama mengusung tema peta jalan kesejahteraan berwawasan ekologis akan digelar di Soll Marina Hotel, Kecamatan Pangkalanbaru dengan dipandu oleh moderator dari kalangan akademisi, Luna Febriani.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra menerangkan berdasarkan tema, pada saat debat panelis secara bergantian akan memberikan pertanyaan kepada paslon sesuai sub tema yang sudah ditentukan.

“Sub tema pada debat publik pertama di antaranya, peningkatan ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan, peningkatan layanan kesehatan berkualitas yang terjangkau dan ketahanan pangan berbasis kemandirian daerah,” ucap Supendi, Kamis (24/10).

Sub tema selanjutnya, pengembangan pariwisata berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kelangsungan ekologis. Supendi menjelaskan, KPU Bangka Tengah tidak mempersoalkan paslon atau peserta debat membawa kertas catatan sebagai bahan persiapan berdebat ke panggung.

“Kalau itu (kertas catatan) sebagai bahan mereka, kemungkinan itu bisa, tapi yang masalahnya kita tidak menggunakan podium jadi tidak memungkinkan peserta membuka bahan mereka,” jelasnya.

Ia menuturkan, selama acara debat publik ada tata tertib yang harus diterapkan kepada semua yang hadir di ruangan.

“Pertama, pendukung harus selalu tertib dan tidak diperkenankan melontarkan yel-yel atau teriakan saat paslon sedang berbicara,” tuturnya.

Kedua, pendukung tidak boleh memprovokasi pihak lain, baik pasangan calon maupun pendukung pasangan calon lain. Ketiga, panitia berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada para pendukung yang dianggap tidak mematuhi tata tertib selama acara berlangsung.

“Selain itu, peserta dan tamu undangan dilarang membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel saat debat, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun kepada pendukung kandidat paslon lain,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *