WARTABANGKA.ID, TOBOALI – S alias Dedi (36) seorang petani warga Dusun Sidomakmur, Desa Rias, Kecamatan Toboali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel). Dia diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan pada Selasa (15/10) sekitar pukul 18.30 Wib di kediaman tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 2 paket dengan berat bruto 0,28 gram.
PLT Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka S alias Dedi ini, diduga telah menjadi pengedar dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu.
“Dari hasil penggrebekan yang dilakukan anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu 0,28 Gram beserta uang tunai Rp 620 ribu dan BB lainnya,” kata Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Kamis (17/10).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Basel dan terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)