Tidak Ingin Tatib Menyalahi Aturan, Pansus Tatib DPRD Babel Temui Dirjen Otda Kemendagri

Kunjungan Pansus Tatib DPRD Babel ke Kantor Kemendagri. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Bahas sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib kunjungi Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu kemarin (09/10).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Sementara DPRD Babel Edy Iskandar mengatakan ada beberapa pasal yang menurutnya penting untuk didiskusikan kepada Kemendagri baik beberapa hal baru ataupun yang sudah ada sebelumnya agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Izin pak, kedatangan kami kesini ingin mendiskusikan sejumlah poin penting yang akan kami masukkan kedalam rancangan perda tatib ini,” kata Edy Iskandar saat membuka rapat.

Adapun beberapa DIM yang diusulkan oleh pansus diantaranya pokok-pokok pikiran hasil reses, hari kerja, kunjungan dapil, penetapan rencana kerja dan lain sebagainya.

Dikatakan Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kemendagri Sukoco dalam penyusunan perda tatib jangan sama dengan PP 12 tahun 2018.

“Menyusun tatib jangan sama persis dengan yang ada di PP 12, saya jamin pasti tidak akan sempurna,” ujar Sukoco.

Menurutnya PP 12 tahun 2018 hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum. Sehingga daerah perlu memasukkan kembali hal-hal yang lebih terperinci guna membantu tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga peraturan DPRD yang dibuat nantinya dapat menjadi sempurna.

“Bapak ibu silahkan masukkan pasal-pasal yang inovatif untuk ditambahkan dalam tatib tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Silahkan diatur,” ucapnya.

Dia juga berharap agar DPRD dapat memasukkan nilai-lokal dan lebih proaktif dengan kementrian dalam negeri ketika menyusun perda, sehingga perda yang dihasilkan bisa jauh lebih sempurna. Karena setiap daerah pasti punya karaktersitik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

“Judul boleh sama, tetapi pasti ada muatan materi yang berbeda antara perda Babel dengan perda dari daerah lain begitu juga inovasi lainnya,” tukasnya.

Nilai-nilai lokal dan inovasi-inovasi baru inilah yang maka perlu dilakukan dialog dan diskusi kepada kementrian dalam negeri sebagai fasilitator. Sehingga ranperda yang di undangkan nanti dapat menjadi sempurna dan tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya tanggal 8 Oktober pansus ranperda tatib juga telah melakukan studi komparasi ke DPRD provinsi DKI Jakarta guna pengayaan materi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *