WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama secara tegas menyampaikan, perangkat kelurahan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat aktif mendukung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Bahkan, ia menyebutkan akan memberikan sanksi jika terbukti dan masyarakat diharapkan dapat melaporkan ke tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kalau dia terlibat aktif dan berafiliasi, laporkan kepada tim kami!” tegas Budi Utama.
Sebelumnya, mengacu pada surat edaran Pj Wali Kota Pangkalpinang Nomor 48 Tahun 2024 tertanggal 8 Oktober 2024 tentang netralitas pengurus RT/RW se-Kota Pangkalpinang pada Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada camat dan lurah se-Pangkalpinang, secara eksplisit tidak menjelaskan larangan RT/RW mendukung pasangan calon tertentu.
Sejumlah poin dalam surat edaran tersebut yaitu:
1. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Pasal 8 Ayat 5 yang berbunyi “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik” dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus RT dan RW tidak boleh aktif dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan”, maka bagi Pengurus RT/RW se-Kota Pangkalpinang untuk tidak berperan aktif dalam kegiatan kepartaian.
2.Pengurus RT/RW dapat diganti atau diberhentikan apabila yang bersangkutan menjadi anggota ataupun terlibat aktif dalam partai politik.
3.Agar Camat dan Lurah Se-Kota Pangkal Pinang dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap Pengurus RT/RW terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (Babel), Ibrahim mengatakan, pengurus RT/RT tidak dapat dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), kendati mendapat dukungan pemerintah, pengurus RT/RW bukan mendapatkan gaji rutin dengan standar yang melekat.
“Larangan berpolitik lebih mengikat pada status mereka, bukan tugas pokok dan fungsinya secara luas. Namun secara etik, tentu perangkat RT/RW memang seharusnya mengambil posisi moderat karena merupakan ibu/bapak bagi semua kalangan sebagai pimpinan di satuan terkecil warga,” tukasnya. (*/ryu)