WARTABANGKA.ID, MENTOK – Dua orang pria berinisial AT ( 38 ) dan AF ( 49 ) berhasil diamankan Polsek Tempilang pada Minggu (6/10 ) dini hari. Keduanya diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Sawindo Kencana, Kecamatan Tempilang pada Sabtu (5/10) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapatkan dari Asisten Afdeling Bravo bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana Blok C4 Afdeling Bravo, Desa Benteng Kota.
“Petugas keamanan perusahaan tersebut langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit. Selanjutnya petugas keamanan PT Sawindo Kencanna menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian. Dan pihak keamanan PT Sawindo tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut,” kata Ipda Harun, Selasa ( 8/10).
“Kemudian sampai pada hari minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit di dalam ragak (keranjang ) dengan menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Melihat hal itu, pihak petugas keamanan PT Sawindo Kencana memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya. Lalu, laki-laki yang diketahui bernama AF ini mengaku bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT. Sawindo Kencana.
“Dan kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama AT,” ujar Ipda Harun.
Dari pengakuan kedua pelaku, kata Harun, diketahui terdapat lima rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.
“Kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut yang berjumlah 52 TBS diamankan dan di bawa ke kantor satpam PT Sawindo Kencana beserta barang bukti lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT. Sawindo Kencana,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut PT. Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000,” tutupnya. (IBB )