WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menargetkan nilai investasi di tahun 2024 sebesar Rp1,522.368.840.706 triliun. Dari nilai tersebut baru terealisasi 15,69 persen.
“Tahun 2023 kemarin realisasi investasi di Bangka Tengah mencapai Rp1,16 triliun dan tahun 2024 ini, Pemkab Bangka Tengah menargetkan investasi adalah Rp1,5 triliun,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bateng, Meriyawati, Kamis (3/10).
Dia mengatakan, untuk triwulan 1 sudah terealisasi Rp124,152.905.322 miliar dengan persentase realisasi 8,16 persen, kemudian untuk triwulan II terealisasi Rp114, 576.700.822,97 miliar dengan persentase realisasi 7,53 persen dengan total 15,69 persen.
Ia mengungkapkan, bahwa realisasi investasi tahun 2024 triwulan 1 sebesar Rp124 miliar mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi investasi tahun 2023 triwulan I sebesar Rp273 miliar.
“Hal ini terjadi dikarenakan sektor yang berkontribusi meningkatkan investasi di Bateng mengalami penurunan, terutama sektor perdagangan dan pertambangan,” ungkapnya.
Meriyawati juga menuturkan, sektor pertambangan mengalami penurunan, karena sejak Januari hingga Februari 2024 mengalami masalah adanya pelarangan ekspor timah yang berdampak lesunya perekonomian di Bangka Belitung.
“Perusahaan pertambangan di Bangka Tengah juga terkena imbas, untuk sementara stop beroperasi sampai kondisi lebih jelas dengan perbandingan triwulan 1 tahun 2023 investasi disumbangkan sebesar Rp9.850.800.000 sedangkan triwulan 1 tahun 2024 sebesar Rp4.039.500.000,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan jumlah perusahaan dengan nilai rencana investasi dari 500 juta ke atas di Bateng pada tahun 2023 mencapai 493 perusahaan dan bertambah 96 perusahaan di tahun 2024.
“Tahun 2024 ini bertambah 96 perusahaan dengan total 589 perusahaan berinvestasi di Bangka Tengah,” ucapnya.
Ia juga mengimbau, agar para pelaku usaha di Bangka Tengah untuk bisa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan perusahaan yang wajib lapor, yakni perusahaan yang rencana investasinya Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar (UMK) melaporkan 6 bulan sekali.
Sedangkan, perusahaan yang rencana investasinya di atas Rp5 miliar (Non-UMKM) laporannya 3 bulan sekali.
“Untuk para pelaku usaha di Bangka Tengah mohon bisa menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya karena dari situlah kita bisa menilai pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (**)












