Telah Inkrah, Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Tindak Pidana Umum

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum periode ke-2 tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (2/10).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Basel tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Basel Riama BR Sihite dan dihadiri Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho, Kasat Narkoba Polres Basel, Kasi Intelijen Kejari Michael YP Tampubolon, Kasi BB Kejari Basel Deddy Faisal, serta tamu undangan lainnya.

Kajari Basel Riama BR Sihite mengatakan, dalam agenda pemusnahan barang bukti periode ke-2 terhitung dari bulan Juni sampai September 2024 terdapat 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah.

“Adapun untuk perkara tindak pidana umum narkotika itu terdapat 23 perkara dalam pemusnahan kali ini, dengan barang bukti pemusnahan berupa sabu ada 77, 2957 gram, pil ekstasi seberat 0,6935 gram, dan 50 butir tramadol di musnakan dengan cara diblender kemudian dibuang ke kloset,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk perkara selanjutnya ada 24 perkara, antara lain yaitu terkait dengan perkara ITE informasi dan elektronik 1 perkara, BBM 1 perkara, penganiayaan, senjata api, persetubuhan, pencurian ada beberapa perkara, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, pemalsuan uang serta pengeroyokan dan mucikari.

“Sedangkan untuk barang bukti selain narkotika dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan dibakar. Jadi pemusnahan barang bukti bertujuan agar para jaksa dapat melaksanakan putusan secara tuntas, sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, pengelolaan barang bukti menjadi salah satu tugas utama Kejaksaan, yang menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, serta melaksanakan putusan pengadilan. Serta, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang.

“Tentunya kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan mengurangi peredaran barang bukti ilegal di masyarakat, serta menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *