WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Menyambut HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tanggal 21 November nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Babel Sugito menyampaikan hal ini merupakan kabar baik untuk masyarakat babel karena pemprov kembali memberikan keringanan untuk yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Jadi ini merupakan kebijakan Pemprov Babel untuk memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi serta denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang menunggak,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/10).
Pj Gubernur Sugito menjelaskan tentu ada beberapa manfaat dari program ini, untuk melunasi tunggakan pajak, menghindari sanksi yang lebih berat, balik nama kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan mutasi luar antar provinsi.
“Nah, kepada masyarakat babel jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program relaksasi pemutihan pajak daei tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024,” ajaknya.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Rudi menambahkan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali di lakukan karena mengingat masih banyak permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
“Masih banyak yang menanyakan program relaksasi pemutihan pajak daerah untuk tahun 2024, jadi semoga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya,”ujarnya.
Lebih lanjut Rudi menuturkan Puhaknya bersama pembina samsat daerah baik itu dari jasa raharja dan pihak Kepolisian telah siap melaksanakan program pemutihan ini.
“Kita mulai sosialisasi dan menyebarkan informasi ini kepada seluruh masyarakat babel, silahkan bisa langsung datangi seluruh layanan samsat yang ada di babel,”pungkasnya. (**)