WARTABANGKA.ID, KOBA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun menyebutkan program berobat gratis melalui Universal Health Coverage (UHC) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Tercantum di RPJMN, bahwa pemerintah pusat pada tahun 2024 menargetkan jaminan kesehatan mencapai 98 persen di semua wilayah. Maka itu, semua kabupaten/kota diupayakan harus mencapai UHC di angka minimal 95 persen, sementara di Kabupaten Bangka Tengah sudah mencapai 97,97 persen.
Zaitun menyampaikan persentase pencapaian UHC dihitung dari jumlah penduduk yang telah mempunyai jaminan kesehatan dari BPJS, artinya yang dihitung bukan hanya masyarakat biasa, tapi juga pegawai negeri sipil, pekerjaan swasta dan PPPK (penerima upah) serta peserta BPJS mandiri.
“Sebenarnya, diarahkan masyarakat bisa mandiri tidak menjadi beban pemerintah, diharapkan kalau mampu bisa bayar sendiri,” ucap Zaitun, Senin (30/9).
Zaitun mengatakan, masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Bangka Tengah ada tiga kategori yakni tanggungan Pemerintah Pusat yang tercatat di DTKS, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Masyarakat Bangka Tengah yang BPJS-nya ditanggung pemerintah pusat ada 41 ribu orang, ditanggung pemerintah provinsi ada 3 ribu orang dan ditanggung pemerintah kabupaten ada 63 ribu orang,” tuturnya.
“Sisanya itu adalah masyarakat bekerja dan yang mandiri, pekerja yang disebut penerima upah. Jadi 97 persen UHC bukan yang kita tanggung, tapi total pemilik BPJS,” sambungnya.
Zaitun menambahkan, Pemkab Bangka Tengah harus menyediakan anggaran sekitar Rp26 miliar per tahun guna menanggung jaminan kesehatan masyarakat kategori PBI sebanyak 63 ribu orang.
Pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut dilakukan per bulan ke BPJS Kesehatan dengan rata-rata bayar sekitar Rp2 miliar.
“Perencanaan kita bagus, dan ini kebutuhan dasar, jadi kita tidak pernah mendengar di Bangka Tengah ini tidak bayar, pasti dibayar BPJS-nya,” tutupnya. (**)