WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Penyidik Polresta Pangkalpinang membeberkan alasan tidak menahan Imam Wahyudi, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Bangka Belitung itu tak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Untuk sementara kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku masih bersifat koperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapan pun,” ungkap Wakil Kepala Polresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata dalam konferensi pers, Selasa (1/10).
Rendra menambahkan pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Belitung sebagai langkah transparansi, mengingat pelaku adalah seorang anggota dewan.
Sebelumnya, seperti diberitakan anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sebelumnya dilaporkan oleh istrinya IS ke Polresta Pangkalpinang.
“IW sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara,” kata Ps Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra, Senin (30/9).
Bripka Berry menambahkan setelah penetapan tersangka, pihaknya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“IW akan menjalani proses hukum lanjutan dan pemanggilan berikutnya untuk pemeriksaan dengan status tersangka,”imbuhnya.
Sementara, atas kasus KDRT yang menimpa salah satu kadernya, Ketua DPD PDI Perjuangan Babel Didit Srigusjaya mengaku sangat prihatin.
Didit menegaskan, pihak DPRD maupun Fraksi PDIP tidak bisa memberikan pembelaan, karena hal tersebut adalah persoalan pribadi.
“Kita turut prihatin atas kasus beliau (Imam Wahyudi-red) tersebut,”kata Didit, Senin (30/9).
Didit menyarankan agar Imam Wahyudi dapat membangun komunikasi kembali dengan pelapor, sehingga nantinya diharapkan dapat menemui jalan keluar terbaik.
“Yang dipikirkan itu anak, tapi kita juga tidak bisa memaksa karena sudah berproses di hukum. Saya juga sudah bertemu dengan Imam Wahyudi dan ia sudah menyatakan menghormati keputusan hukum yang ada,”ujar Didit.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Imam Wahyudi, Didit menyebutkan belum bisa dilakukan karena belum ada putusan inkrah.
“Tidak bisa kita langsung memutuskan memberhentikan (sebagai anggota DPRD-red). Ia masih punya hak status anggota dewan, kita ikuti proses hukum saja,” katanya. (**/ryu)